Sejarah Munculnya Kaum Khawarij Dan Sekte-Sektenya

Latar Belakang Kemunculan
Secara etimologis kata Khawarij, خوارج berasal dari bahasa Arab, yaitu Kharaja yang berarti keluar, muncul, timbul, atau memberontak. Ini yang mendasari Syahrastani untuk menyebut khawarij terhadap orang yang memberontak imam yang sah. Berdasarkan pengertian etimologi ini pula, khawarij berarti setiap muslim yang ingin keluar dari kesatuan umat Islam.
Adapun yang dimaksud khawarij dalam terminologi ilmu kalam adalah suatu sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi Tholib yang keluar meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase (tahkim), dalam perang Shiffin pada tahun 37 H/648 M, dengan kelompok Bughot (pemberontak) Mu’awiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan Khilafah. Kelompok Khawarij pada mulanya memandang Ali dan pasukannya berada di pihak yang benar karena Ali merupakan khalifah yang sah yang telah di ba’iat mayoritas umat Islam, sementara Mu’awiyah berada di pihak yang salah karena memberontak khalifah yang sah.
Pada tahun 37 H Mu’awiyah, Gubernur Syria memberontak terhadap Amir al-Mu’minin Ali ibn Abi Thalib. Pemberontakan itu meletus karena dalam suasana berkabung dan emosi yang meletup-letup karena pembunuhan ‘Utsman, ‘Ali mengeluarkan keputusan yang tidak strategis sebagai seorang kepala negara, yaitu pemecatan Mu’awiyah dari jabatan Gubernur Syria. Dengan pemecatan itu Mu’awiyah punya dua alasan untuk melawan Ali. Tidak jelas mana yang lebih dominan, apakah karena ingin menuntut balas atas kematian Ustman atau ingin mempertahankan jabatannya sebagai Gubernur.

Sebelum peperangan meletus, Ali sudah mengirim Jarir ibn Abdillah al-Bajuli untuk berunding dengan Mu’awiyah. Tapi perundingan tidak berhasil mencegah peperangan karena tuntutan Mu’awiyah yang terlalu berat untuk dipenuhi oleh Ali. Mu’awiyah menuntut dua hal: (1) ekstradisi dan penghukuman terhadap para pelaku pembunuhan Amir al Mu’minin ‘Utsman ibn ‘Afan; dan (2) pengunduran diri Ali dari jabatan Imam (khalifah) dan dibentuk sebuah Syura untuk memilih khalifah baru.
Berbeda dengan Mu’awiyah yang secara pribadi punya alasan untuk menuntut balas atas kematian ‘Utsman, penduduk Syria yang mendukungnya memerangi Ali tidaklah dapat dikatakan juga punya motivasi yang sama. Kalau memang mereka siap mati membela darah Utsman, hal itu tentu telah mereka lakukan sejak awal-awal begitu Utsman dibunuh. Tetapi setelah ‘Ali mencapai kemenangan dalam perang Jamal, penduduk Syria melibatkan diri dalam menentang Ali karena mereka menghawatirkan campur tangan ‘Ali dalam urusan dalam negeri mereka sediri di Syria. Demi untuk melemahkan kedudukan Ali penduduk Syria menjadikan pembelaan terhadap ‘Utsman sebagai lambang perjuangan menentang Ali.
Sekali lagi sebelum peperangan benar-benar meletus Ali mengirim kembali juru runding yang terdiri dari Syabats ibn Aibi al-Yarbu’i at-Tamimi, Ali ibn Hatim at-Tha’i, Yazid ibn Qais al-Arhabi, dan Ziyad ibn Khasafah at-Taimi at-Tamimi, untuk merunding dengan Mu’awiyah. Tapi perundingan inipun juga berakhir dengan kegagalan. Lagipula berdasarkan estimasi Khawarij, pihak Ali hampir memperoleh kemenangan pada peperangan itu, tetapi karena Ali menerima tipu daya licik ajakan damai Mu’awiyah, kemenangan yang hampir diraih itu menjadi raib. Ali sebenarnya sudah mencium kelicikan di balik ajakan damai kelompok Mu’awiyah sehingga ia bermaksud untuk menolak permintaan itu.
Sebagian pengikut Ali menyerukan untuk menerima tawaran Mu’awiyah. Ali sendiri menolaknya, karena menurut dia itu hanyalah bagian dari taktik perang Mu’awiyah. Ali megatakan; “’Ibâdallah, teruslah berada dalam kebenaran dan keyakinan kalian. Teruslah memerangi musuh, karena Mu’awiyah, Amru, Ibn Abi Mu’ith, Habib, Ibn Abi Sarah dan Dhahhak bukanlah Asshâb ad-dîn dan bukan pula Ashhâb Al-Qur’an. Saya lebih mengenal mereka dibandingkan kalian. Saya telah bergaul dengan mereka sejak kecil sampai dewasa, mereka adalah anak-anak dan laki-laki dewasa yang jelek. Mereka minta bertahkim kapada kitab Allah, pada hal, demi Allah, mereka mengangkat mushhaf itu hanyalah untuk tipu muslihat belaka.” Mendengar seruan Ali mereka menjawab: “Mereka mengajak kita kembali kepada Kitabullah, kenapa kita tidak menerimanya?” Ali kembali menjawab: “Saya memerangi mereka supaya mereka tunduk kepada hukum kitab Allah; karena mereka telah menentang perintah Allah dan melupakan janji mereka dengan Allah, serta mengabaikan kitab suci itu.” Kemudian Mis’ar ibn Fadki at-Tamimi, Zaid ibn Hushain ath-Thai dan beberapa tokoh lain dari kelompok Al-Qura’-- salah satu unsur koalisi pasukan Ali-mendesak, bahkan mengancam akan memperlakukan Ali seperti apa yang telah mereka lakukan terhadap Utsman. Namun, karena desakan sebagian pengikutnya, terutama ahli Qurra seperti Al-Asy’ats bin Qais, Mas’ud bin Fudaki at-Tamimi, dan Zaid bin Husein Ath-Tha’i, dengan sangat terpkasa Ali memerintahkan Al-Asytar (komandan pasukannya) untuk menghentikan peperangan.Setelah menerima ajakan damai, Ali bermaksud mengirimkan Abdullah bin Abbas sebagai delegasi juru damai (hakam)nya, tetapi orang-orang Khawarij menolaknya. Mereka beralasan bahwa Abdullah bin Abbas berasal dari kelompok Ali sendiri. Kemudian mereka mengusulkan agar Ali mengirim Abu Musa Al-Asy’ari dengan harapan dapat memutuskan perkara berdasarkan kitab Allah.
Abu Musa adalah tokoh yang sudah terlibat dalam fase-fase pertama penaklukkan Iraq baik sebagai jenderal pasukan maupun gubernur Kufah dan Bashrah. Dia juga pernah menentang kebijakan Utsman dan dipilih oleh kelompok  sebagai gubernur Kufah ketika mengusir gubernur tunjukan ‘Utsman, Sa’id ibn ‘Ash. Menurut Shaban, Abu Musa punya hubungan politik yang lama tidak tergoyahkan dengan kelompok. Sebaliknya Ali meragukan loyalitas Abu Musa karena Ali pernah memecat Abu Musa dari jabatannya karena kurang aktf dan loyal kepadanya. Perlu dicatat bahwa pada waktu itu Abu Musa tidak ada dalam pasukan, karena dia memencilkan diri ke tanah Hijaz. Waktu utusan memberi tahu bahwa dia telah dipilih sepakai Hakam, Abu Musa berkomentar: Innâ lillahi wa innâ illaihi râji’un. Tidak jelas bagaimana menafsirkan komentar Abu Musa seperti itu. Yang jelas baik Abu Musa maupun Amru adalah dua tokoh yang sangat mengenal daerah masing-masing. Abu Musa sangat kenal daerah Iraq dan Amru sangat kenal dengan Syiria.
Perundingan di Daumah al-Jandal, Azruh itu berjalan cukup lama, sekitar enam bulan, mulai Shafar sampai Ramadhan tahun 37 H. tidak banyak yang dapat diketahui tentang apa saja yang dibicarakan dalam perundingan sehingga memerlukan waktu yang lama. Kalaupun ada masalah yang alot dibicarakan juga tidak jelas masalah apa itu. Di antara yang terungkap adalah keberhasilan ‘Amru meyakinkan Abu Musa bahwa Mu’awiyah sebagai wali ‘Utsman paling berhak dibanding siapapun untuk menuntut balas atas kematian Utsman. Waktu Amru membicarakan keterlibatan ‘Ali dalam pembunuhan Utsman, Abu Musa tidak mau melayani. Dia mengajak ‘Amru membicarakan hal yang bisa menyatukan umat Muhammad. Kata Abu Musa : “Anda tahu, penduduk Iraq sama sekali tidak menyukai Mu’awiyah, dan penduduk Syiria tidak menyukai Ali. Bukankah lebih baik kita copot keduanya dan kita angkat Abdullah ibn Umar?”. ‘Amru segera menyetujui pendapat Abu Musa dan mengusulkan beberapa nama, tapi Abu Musa hanya menyetujui Ibnu Umar. Karena tidak tercapai kesepakatan siapa yang akan diangkat menjadi Khaifah, akhirnya disepakati menyerahkannya kepada permusyawaratan kaum Muslim.
Beberapa sumber kemudian menyebutkan kedua juru runding itu mengumumkan hasil kesepakatan mereka. Yang duluan bicara adalah Abu Musa, baru kemudian Amru. Tapi kemudian Amru menghianati Abu Musa dengan secara sepihak mengukuhkan Mu’awiyah menjadi Khalifah tanpa menurunkannya terlebih dahulu seperti yang disepakati. Harun Nasution yang terkenal berpikiri kritis juga meyakini kelicikan bahkan kecurangan ‘Amru tersebut. Tulisnya : “…Tradisi menyebut bahwa Abu Musa al-Asy’ari, sebagai yang tertua, terlebih dahulu berdiri mengumumkan kepada orang ramai putusan menjatuhkan kedua pemuka yang bertentangan itu. Berlainan dengan apa yang telah disetujui, Amru ibn Ash mengumumkan hanya menyetujui penjatuhan Ali yang telah diumumkan al-Asy’ari, tetapi menolak penjatuhan Mu’awiyah”.
Dalam hal ini penulis sepakat dengan Hasan Ibrahim Hasan yang meragukan kebenaran kisah tersebut. Menurut dia, mengutip Al-Mas’udi, kedua juru runding tersebut tidak pernah berpidato menyampaikan hasil perundingan mereka. Mereka memang sepakat mencopot Ali dan Mu’awiyah dan menyerahkan kepada permusyawaratan kaum Muslimin untuk memilih Khalifah baru. Bahkan Hasan menyetakan para sejarawan telah menzalimi Abu Musa dengan menuduh kalah cerdik dari ‘Amru. Kemungkinan besar pelecehan terhadap kemampuan diplomasi Abu Musa itu, menurut Hasan, karena pendapat Abu Musa dalam perundingan itu tidak sejalan dengan pendapat Ali dan Bani Hasyim walaupun sejalan dengan pendapat sebagian besar kaum Muslimin waktu itu.
Kenapa kemudian kedudukan Mu’awiyah semakin kokoh di Syiria, bukan karena Amru telah membai’ahnya, tapi karena memang Ali tidak lagi punya kekuatan yang cukup untuk menggempur Mu’awiyah karena kemudian pasukan koalisinya menjadi lemah sesudah perang Shiffien, apalagi nanti setelah kelompok besar memisahkan diri yang kemudian dikenal dangan kelompok Khawarij. Sementara pendukung Mu’awiyah semakin solid, apalagi Mu’awiyah sudah mejadi Gubernur Syria semenjak zaman ‘Umar.
Sekarang kita kembali pada kelompok Qurrâ’. Setelah perundingan selesai mereka berbalik menentang Tahkîm, padahal tadinya mereka juga mendesak ‘Ali menerima Tahkîm. Sekarang mereka kemukakan alasan-alasan yang bersifat teologis, untuk mendukung pandangan dan sikap polotik mereka. Menurut mereka, Tahkîm salah karena hukum Allah tentang pertikaian mereka sudah jelas. Mereka yakin kubu Ali lah (dalam konflik dengan kubu Mu’awiyah) yang berada di pihak yang benar. Kubu Ali yang beriman. Tahkîm berarti meragukan kebenaran masing-masing pihak. Hal itu bertentangan dengan Al-Qur’an. Mereka teriakkan Lâ hukma illa lillah (tidak ada hukum kecuali hukum Allah). Mereka meminta ‘Ali mengaku salah, bahkan megakui bahwa dia telah kafir kerena menerima Tahkîm. Mereka desak Ali supaya membatalkan hasil kesepakatan Tahkîm. Kalau tuntutan mereka dipenuhi mereka akan kembali berperang di pihak Ali. Tentu saja ‘Ali menolak. Kesepakatan tidak boleh dilanggar. Agama memerintahkan kita untuk menepati janji. Kalau Ali mungkir janji koalisinya akan semakin pecah. Lagipula bagaimana mungkin dia mau mengakui dirinya telah kafir, padahal dia tidak pernah berbuat musyrik semenjak beriman.
Keputusan tahkim, yakni Ali diturunkan dari jabatannya sebagai khalifah oleh utusannya, dan mengangkat Mu’awiyah menjadi khalifah pengganti Ali sangat mengecewakan orang-orang khawarij. Mereka membelot dengan mengatakan, “Mengapa kalian berhukum kepada manusia. Tidak ada hukum selain hukum yang ada di sisi Allah.” Imam Ali menjawab, “Itu adalah ungkapan yang benar, tetapi mereka artikan dengan keliru.” Pada saat itu juga orang-orang Khawarij keluar dari pasukan Ali dan langsung menuju Hurura. Itulah sebabnya Khawarij disebut juga dengan nama Hururiah. Kadang-kadang mereka disebut dengan syurah atau para penjual, yaitu orang-orang yang menjual (mengorbankan) jiwa raga mereka demi keridhaan Allah, sesuai dengan firman Allah QS. Al-Baqarah (2):207. Selain itu, ada juga istilah lain yang dipredikatkan kepada mereka, seperti  Muhakkimah, karena seringnya kelompok ini mendasarkan diri pada kalimat “la hukma illa lillah” (tidak ada hukum selain hukum Allah), atau “la hakama illa Allah” (tidak ada pengantara selain Allah) dan Al-Mariqah (karena mereka lepas dari agama seperti lepasnya anak panah dari busurnya), tapi mereka menolak nama ini karena menurut mereka, merekalah orang-orang yang beriman, sedangkan para penentangnya lah yang kafir dan musyrik.
Dengan arahan Abdullah Al-Kiwa, mereka sampai di Hurura, kelompok Khawarij ini melanjutkan perlawanan kepada Mu’awiyah dan juga kepada Ali. Mereka mengangkat seorang pimpinan yang bernama Abdullah bin Shahab Ar-Rasyibi.
Secara historis Khawarij adalah Firqah Bathil yang pertama muncul dalam Islarn sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Al‑Fatawa,

إبن تيمية: أول بدعة ظهورا في الإسلام بدعة الخوارج

“Bid’ah yang pertama muncul dalam Islam adalah bid’ah Khawarij.”

Doktrin-doktrin Pokok Khawarij
Di antara doktrin-doktrin pokok Khawarij adalah sebagai berikut:
*Khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam,
*Khalifah tidak harus dari keturunan Arab. Dengan demikian setiap orang muslim berhak menjadi khalifah apabila sudah memenuhi syarat.
*Khalifah dipilih secara permanen selam yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syari’at Islam. Ia harus dijatuhkan bahkan dibunuh kalau melakukan kezaliman,
*Khalifah sebelum Ali (Abu Bakar, Umar, Utsman) adalah sah, tetapi setelah tahun ke tujuh dari masa kekhalifaanny, Utsman r.a. dianggap telah menyeleweng.
*Khalifah Ali adalah sah tetapi setelah terjadi arbitrase (tahkim), ia dianggap telah menyeleweng,
*Mu’awiyah dan Amr bin Ash serta Abu Musa Al-Asy’ari juga dianggap menyeleweng dan telah menjadi kafir,
*Pasukan perang Jamal yang melawan Ali juga kafir,
*Seseorang yang berdosa besar tidka lagi disebut muslim sehingga harus di bunuh. Yang sangat anarkis (kacau) lagi, mereka menganggap bahwa seorang muslim dapat menjadi kafir apabila ia tidak mau membunuh muslim lain yang telah dianggap kafir dengan risiko ia menanggung beban harus dilenyapkan pula.
*Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka. Bila tidak mau bergabung, ia wajib diperangi karena hidup dalam dar al-harb(negara musuh), sedang golongan mereka sendiri dianggap berada dalam dar al-Islam (negara Islam),
*Seseorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng,
*Adanya wa’ad dan wa’id (orangyang baik harus masuk Surga, sedangkan orang yang jahat harus masuk ke dalam neraka),
*Amar ma’ruf nahi munkar,
*Memalingkan ayat-ayat Al Qur’an yang tampak mutasabihat (samar),
*Qur’an adalah makhluk,
*Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan.
Bila dianalisis secara mendalam, doktrin yang dikembangkan kaum khawarij dapat dikategorikan dalam tiga kategori: politik, teologi, dan sosial. Dari nomor 1-7 dikategorikan sebagai doktrin politik sebab membicarakan hal-hal yang berhubungan dengan masalah kenegaraan, khususnya tentang kepala negara (khilafah).
Melihat perjanjian politik secara praktis, yakni kemahiran bernegara, atau kemahiran berupaya menyelidiki manusia dalam memperoleh kekuasaan, atau kemahiran mengenai latar belakang, motivasi, dan hasrat mengapa manusia ingin memperoleh kekuasaan. Khawarij dapat dikatakan sebagai sebuah partai politik. Politik juga merupakan doktrin sentral Khawarij yang timbul sebagai reaksi terhadap keberadaan Mu’awiyah yang secara teoritis tidak pantas memimpin negara, karena ia seorang tulaqa (bekas kaum musyrikin Mekkah yang dinyatakan bebas pada hari jatuhnya kota itu kepada kaum muslimin). Kebencian ini bertambah dengan kenyataan bahwa keislaman Mu’awiyah belum lama.
Mereka menolak untuk dipimpin orang yang di anggap tidak pantas. Jalan pintas yang ditempuhnya adalah membunuhnya., termasuk orang yang mengusahakannya menjadi khalifah. Dikumandangkanlah sikap bergerilya untuk membunuh mereka. Dibuat pulalah doktrin teologi tentang dosa besar sebagaimana tertera pada nomor 8-11. Akibat doktrinnya yang menentang pemerintah, Khawarij harus menanggung akibatnya. Mereka selalu dikejar-kejar dan ditumpas oleh pemerintah. Kemudian perkembangannya sebagaimana dituturkan Harun Nasution, kelompok ini sebagian besar sudah musnah. Sisa-sisanya terdapat di Zanzibar, Afrika Utara, dan Arabia Selatan.
Doktrin teologi khawarij yang radikal pada dasarnya merupakan imbas langsung dari imbas dari doktrin sentralnya, yakni doktrin politik, dipengaruhi oleh sisi budaya mereka yang radikal serta asal-usul mereka yang berasal dari masyarakat Badawi dan pengembara padang pasir tandus. Yang menyebabkan watak dan pola pikirnya menjadi keras, berani, tidak bergantung pada orang lain, dan bebas. Tapi fanatik dalam menjalankan agama, yang biasanya mendorong seseorang berpikir simplisitis, berpengetahuan sederhana, melihat pesan berdasar motivasi pribadi, dan bukan berdasarkan pada data dan konsistensi logis, bersandar lebih banyak pada sumber pesan daripada isi pesan, mencari informasi tentang kepercayaan orang lain dari sumber kelompoknya bukan dari yang lain, mempertahankan secara kaku sistem kepercayaannya, dan menolak, mengabaikan, dan mendistori pesan yang tidak konsisten dengan sistem kepercayaannya.
Adapun poin-poin selanjutnya, yaitu nomor 12-15, dapat dikategorikan sebagai doktrin teologis sosial. Doktrin ini mempelihatkan kesalihan asli kelompok Khawarij sehingga sebagian penganut menganggap doktrin ini lebih mirip dengan doktrin Mu’tazilah.

Tokoh-Tokoh dalam Khawarij
Di antara tokoh-tokoh golongan Khawarij yang terkenal adalah: Ikrimah, Abu Harin al-Abadi, Abu Sya’tsa, Ismail bin Sami’. Keempat tokoh ini adalah para pendahulu dari kaum Khawarij. Adapun pemimpin kaum Khawarij kelompok mutaakhhirin di antaranya adalah: al-Yaman bin Rabab, Tsa’by, Baihaqi, Abdullah bin Yazid, Muhammad bin Harb,Yahya bin Kamil,  Ibadliyah, dan lain-lain.
Sedangkan para penyair kaum Khawarij yang terkenal di antaranya adalah: Imran bin Khattam, Hubaib bin Murrah, Jahm bin Shafyan, Abu Marwah Ghailam bin Muslim.

Perkembangan Khawarij
Khawarij telah menjadikan immamah-khilafah (politik) sebagai doktrin sentral yang memicu timbulnya doktrin-doktrin teologis lainnya. Radikalitas  yang melekat pada watak dan perbuatan kelompok Khawarij menyebabkan mereka sangat rentan pada perpecahan, baik secara internal Kaum Khawarij itu sendiri, maupun secara eksternal dengan sesama kelompok Islam lainnya.
Al - Muhakkimah
Golongan Khawarij asli dan terdiri dari pengikut-pengikut ‘Ali, disebut golongan Al-Muhakkimah. Bagi mereka, ‘Ali, Mu’awiyyah, kedua pengantara ‘Amr Ibn al-‘As dan Abu Musa al-Asy’ari dan semua orang yang menyetujui arbitrase bersalah dan menjadi kafir. Selanjutnya hukum kafir ini mereka luaskan artinya sehingga termasuk ke dalamnya tiap orang yang berbuat dosa besar.
Al-Azariqah
Ini adalah barisan baru setelah Al – Muhakkimah hancur. Nama sekte ini diambil dari Nafi’ Ibn Al-Azraq. Sekte ini lebih radikal dari Al – Muhakkimah, mereka tidak lagi memakai term kafir, tetapi term musyrik atau polytheist. Dan dalam Islam, syirk atau polytheisme merupakan dosa yang terbesar, lebih besar dari kufr. Mereka memandang semua orang Islam yang tak sepaham dengan mereka adalah musyrik. Bahkan orang Al-Azariqah tetapi tidak mau berhijrah ke lingkungan mereka juga dipandang musyrik.
Al-Ajaridah
Mereka adalah pengikut Abdul Karim Bin Ajrad. Kaum Ajaridah ini lebih lunak karena menurut paham mereka berhijrah bukanlah kewajiban sebagaimana diajarkan oleh Nafi’ Ibn Al Azraq dan Naadjah, melainkan kebajikan. Dengan demikian kaum Ajaridah boleh tinggal di luar daerah kekuasaan mereka tidak dianggap kafir.
Al-Abadiyah
Golongan ini merupakan golongan yang paling moderat dari seluruh golongan Khawarij, namanya diambil dari Abdullah Ibn Ibad yang pada tahun 686 M, memisahkan diri dari golongan Al-Azariqah. Paham moderat mereka antara lain :
*Orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka bukanlah mukmin dan musyrik, melainkan kafir. Dengan orang yang demikian itu boleh diadakan hubungan perkawinan dan warisan, syahadat mereka dapat diterima dan membunuh mereka adalah haram.
*Daerah orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka kecuali camp pemerintah merupakan dar tawhid.
*Mengerjakan dosa besar tidak membuat orang keluar dari Islam.
*Yang boleh dirampas dalam perang adalah kuda dan senjata. Emas dan perak di kembalikan ke pemiliknya.
Golongan ini sampai sekarang masih ada di Zanzibar, Afrika Utara, Omman, dan Arabia Selatan.
As-Sufriyah
Pemimpin golongan ini adalah Zaid Ibn Al – Asfar. Dalam paham, mereka dekat dengan Al – Azariqah. Hal ini menyebabkan As – Sufriyah merupakan golongan yang ekstrim. Akan tetapi ada hal – hal yang membuat mereka kurang ekstrim dari yang lain, yaitu :
*Orang Sufriyah yang tidak berhijrah tidak dipandang kafir
*Mereka tidak setuju anak-anak kaum musyrik boleh dibunuh.
*Tidak semua orang yang berbuat dosa besar menjadi musyrik.
*Daerah yang tidak sepaham bukan dar harb, yaitu daerah yang harus diperangi.
*Term kafir tidak selamnya harus berarti keluar dari Islam.
Adapun pendapat yang spesifik bagi mereka, yaitu :
*Taqiah hanya boleh dalam bentuk perkataan dan tidak dalam bentuk perbuatan.
*Perempuan Islam boleh kawin dengan lelaki kafir untuk keamanan dirinya, di daerah bukan Islam.
Pecahan aliran khawarij tersebut berkembang lagi menjadi golongan-golongan baru, seperti Baihasiyah, Shaltiyah, Maimuniyah, Hamziyah, Khalafiyah, Atharafiyah, Syu’aibiyah, Hazimiyah, Tsa’libah, Aknasiyah, Ma’badiyah, Rusyaidiyah, Mukramiyah, Ma’lumiyah, Majhuliyah, Bid’iyah, Hafshiyah, Haritshiyah, Yazidiyah, dan Ziyadah Shufriyah

7 komentar:

  1. Persis seperti FPI dan HTI yang doktrin sentralnya adalah doktrin politik. Ngak heran yang ngak ikut mereka maka telah dijuluki Kafir

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sori mas FPI tidak pernah seperti itu,bahkan HTI...kalau salafi iya...FPI gak pernah membid'ah2 kan yg Furu' HTI juga,kalau salafi+ustad Rodja iya

      Hapus